0

ETIKA KOMPUTER

Posted by Yustika on April 16, 2018 in Uncategorized |

Dalam pembahasan postingan sebelum-sebelumnya mengenai pengetahuan tentang Teknologi Informasi dan hal-hal lain tentang komputer, kali ini akan membahas tentang etika dalam berkomputer atau etika menggunakan komputer.

Etika dalam berkomputer atau etika menggunakan komputer saat ini sangat penting untuk diketahui oleh semua orang. Karena, di era modern saat ini semua hal telah berbasis komputer, menggunakan teknologi perkomputerisasian. Dilihat dari penggunanya pun, komputer telah digunakan oleh berbagai kalangan mulai dari anak kecil, remaja hingga orang-orang dewasa. Dalam perkembangan canggihnya teknologi saat ini, tak sedikit pula terjadi kejahatan, atau penyalahgunaan teknologi informasi dan komputer untuk hal-hal yang tidak baik dan merugikan banyak pihak.

Maka, dengan banyakmya kasus di sekitar kita yang berasal dari teknologi  informasi dan komputer, perlu diketahuinya tentang edukasi etika berkomputer.

 

PENGERTIAN

Etika komputer sendiri merupakan suatu analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi kompuetr, serta formulasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Etika komputer juga merupakan seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer yang menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN

Sejarah dan perkembangan komputer sejak komputer ditemukan pertama kali oleh Howard Aiken pada tahun 1973, dimulai dari :

  • Generasi I (Era 1940-an)

Diawali oleh Prof. Norbert Wiener yang mengembangkan suatu meriam anti pesawat dan mampu menembak jatuh pesawat tempur. Hal ini termasuk perkembangan teknologi dari etika. Hasil penelitian(PDII) di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybertics atau the science of information feedback systems.system merupakan cikal bakal dari teknologi informasi (TI) . Pada tahun 1948 adanya buku cybernetics :control and communication in the animal and the machine yang artinya teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”. Dan tahun 1950 yaitu buku the human use of human beings yaitu tentang beberapa bagian pokok hidup manusia prinsip hukum dan etika di bidang komputer.

  • Generasi II (Era 1960-an)

Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

  • Generasi III (Era 1970-an)

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

  • Generasi IV (Era 1990-an)

Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

 

C. ISU-ISU SEPUTAR ETIKA KOMPUTER

  1. Kejahatan Komputer(Computercrime).

Pesatnya perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi perkerjaan manusia sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia komputer yang sering disebut “Computercrime”. Kejahatan komputer juga dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika dalam penggunaan komputer.

 

  1. E-commerce.

Perkembangan teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara. Melalui internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

 

  1. Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Kemudahan-kemudahan yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggatan HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduha ilegal.

 

Internet merupakan salah satu bukti perkembangan pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa harus saling bertatap muka. Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiker merupakan etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional ynag terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian internet.

 

  1. Tanggung Jawab Profesi.

Seiring perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Maka dari itu mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.

 

D. REVIEW UU ITE NO 11 TAHUN 2008 DAN PERUBAHANNYA (UU ITE NO 19 TAHUN 2016)

Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik terdiri dari 13 bab, dan memuat 54 pasal. 13 bab tersebut adalah ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan peran masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan yang terakhir ketentuan penutup.

Pada tahun 2016, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). UU 19/2016 tersebut dikeluarkan pemerintah untuk melengkapi kekurangan yang ada pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) yang cenderung multitafsir dan tumpang tindih dengan peraturan hukum lain. Adapun perubahan yang terdapat dalam UU 19/2016 sebagai berikut:

 

Pasal Perubahan
Pasal 1 Penambahan 1 angka, yaitu definisi mengenai “Penyelenggara Sistem
Elektronik”
Pasal 26 Penambahan 3 ayat, yaitu adanya kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diatur dalam peraturan pemerintah (hak untuk dilupakan).
Pasal 31 Perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) terkait intersepsi dan penyadapan.
Pasal 40 Penambahan 2 ayat, perubahan pada ayat (6), dan Penjelasan ayat (1) terkait
kewajiban Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan
penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kewenangan Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses.
Pasal 43 Perubahan pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), serta penambahan satu ayat. Pasal ini mengenai kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 45 Perubahan terkait dengan ketentuan pidana terhadap pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan penegasan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik
merupakan delik aduan.
Pasal 45A dan Pasal 45B Penambahan 2 Pasal, yaitu Pasal 45A dan Pasal 45B. Penambahan pasal-pasal ini terkait teknis penulisan dalam UU.
Penjelasan Pasal 5 Perubahan dalam Penjelasan sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah
Konstitusi.
Penjelasan Pasal 27 Perubahan dalam Penjelasan yang memasukkan definisi dari kata/frasa
“mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan frasa “membuat dapat diakses”, serta menegaskan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan/atau fitnah, serta pemerasan dan/atau pengancaman
mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

E. ATURAN TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA

Di tingkat nasional bahkan internasional, saat ini pemerintahan telah mengeluarkan peraturan khusus tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengatur dan mencegah terjadinya hal-hal buruk yang tidak diinginkan dan sebagai alat control bagi masyarakatnya dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Di Indonesia, peraturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain :

  1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)

sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

  1. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
  2. Pornografi di Internet
  3. Transaksi di Internet
  4. Etika pengguna Internet

Banyak perkembangan teknologi yang sekarang ini ada di sekitar kita dan sudah menjadi bahan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Akan tetapi, dari perkembangan tersebut pasti juga membawa dampak negatif serta mendatangkan suatu kesempatan terutama bagi pihak-pihak yang bertujuan menyalahgunakannya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. Sehingga penting untuk diadakannya pendidikan tentang etika dalam menggunakan komputer. Demikian informasi tentang etika komputer yang saya berikan. Semoga bermanfaat 🙂

 

 

Daftar Pustaka :

https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer

http://gilangrochman.web.ugm.ac.id/2015/11/18/etika-komputer/

https://duniapengetahuan2627.blogspot.co.id/2013/02/etika-komputer-sejarah-dan.html

http://bem-umk13.blogspot.co.id/2012/07/resume-ulasan-undang-undang-nomor-11.html

http://bagaskororizky.blogspot.co.id/2017/04/perbedaan-uu-no-11-tahun-2008-uu-ite.html

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Copyright © 2018-2024 yustika noza's blog All rights reserved.
This site is using the Desk Mess Mirrored theme, v2.5, from BuyNowShop.com.